Sobat Firman, dalam menghadapi Pemilu 2024, penting untuk diingat betapa pentingnya keterlibatan kita dalam proses demokrasi. Setiap suara adalah sebuah kekuatan, dan setiap partisipasi adalah langkah menuju sebuah masa depan yang lebih baik. Akan tetapi, di setiap ajang pesta demokrasi ini, tak jarang ditemukan sekelompok warga yang masih merasa bingung atau ragu tentang bagaimana cara berpartisipasi. Ini mungkin terjadi karena seseorang merupakan pemilih baru atau kurangnya pengetahuan tentang proses pemilihan atau mungkin karena rumitnya proses administrasi dan lain-lain. Bagi Sobat Firman yang belum tau, yuk simak tata cara pencoblosan pemilu tahun 2024 berikut ini.
1. Persiapkan Dokumen yang Harus dibawa. Sobat Firman yang akan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara, perlu memastikan bahwa sobat Firman membawa dokumen utama yang diperlukan. Dokumen pertama yang harus dibawa yaitu adalah formulir C6, ini merupakan undangan resmi bagi pemilih untuk mencoblos di TPS. Kedua, Sobat Firman wajib membawa KTP elektronik, hal ini bertujuan untuk membantu mengurangi potensi kecurangan pemilu. Nah, bagi Sobat Firman yang belum memiliki KTP elektronik dan formulir C6, wajib membawa surat keterangan perekaman E-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat
2. Warna Surat Suara. Sebelum sobat Firman memilih, kenali terlebih dahulu lima desain dari surat suara. Jadi jangan sampai kebingungan yaa. Surat warna abu-abu untuk memilih calon presiden dan wakil Presiden. Surat warna kuning untuk memilih anggota DPR-RI. Surat warna merah untuk memilih anggota DPD RI, Surat warna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi, dan terakhir, surat warna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten atau kota.
3. Ketahui Alur Pencoblosan di TPS. Untuk Sobat Firman yang masih bingung, berikut Alur pemberian suara di TPS. Pertama, Sobat Firman mendatangi TPS yang sesuai dengan tempat di mana Sobat Firman terdaftar, pemilih dapat melakukan antre di tempat antrian yang telah disediakan oleh panitia. Kedua, sobat dapat mengisi daftar kehadiran dan memperlihatkan identitas serta surat pemberitahuan model C6, lalu tunggu sampai Nama sobat Firman dipanggil. Setelah dipanggil, Sobat Firman dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos. Lakukan pencoblosan dengan menggunakan alat yang sudah disediakan. Setelah selesai mencoblos, masukkan surat suara yang sudah dicoblos yang sudah dilipat sebelumnya ke dalam kotak suara yang tersedia. Nah, setelah memasukkan surat suara, Sobat Firman dapat bergeser ke pos berikutnya untuk menculupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah melakukan pencoblosan. Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada Anggota KPPS jika diperlukan.
Bagaimana? Gampang kan? Ingatlah bahwa Pemilu adalah proses yang diatur dan diawasi dengan ketat. Setiap suara dihitung dan dihormati. Jadi, jangan ragu untuk berpartisipasi dan membiarkan suara. Sobat Firman didengar! Dengan memahami langkah-langkah sederhana ini, Sobat Firman dapat berpartisipasi dalam Pemilu dengan percaya diri dan yakin bahwa suara sobat memiliki dampak yang penting dalam membentuk masa depan negara ini.